WahanaNews.co - Banten | Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan Disiplin kepada personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten yang di duga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Polri di halaman Polda Banten pada Senin (7/2/22).
Bahwa Untuk Personel Polri yang melakukan Pelanggaran Disiplin dalam dapat diberikan sanksi dengan cara memberikan tindakan Disiplin tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Bahwa Personel Yanma Polda Banten yang diberikan tindakan Disiplin oleh Plh. Kasubbid Provos Kompol Asep Jamal di karenakan Personel tersebut telah melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yaitu pada saat jaga di Pos pintu Gerbang masuk Polda Banten bermain Gitar (tidak melaksanakan tugas jaga sebagaimana Tugas Pokok dan fungsinya), sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Dalam tindakan Disiplin tersebut Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta Peraturan dan Ketentuan Tentang Disipilin anggota Polri, setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan,
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Bahwa bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Disiplin Polri, Wajib di tindak sebagaimana ketentuan dan selanjutnya Peraturan Hukum yang berlaku dilingkungan Polri guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan Pelanggaran Hukum Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri." tutup Yudho.
julian sihite