WahanaNews.co - Banten | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melaksanakan Press Conference Pengungkapan Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart oleh Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Senin (21/2/2022).
Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono,S.H,SIK,M.H.,Kasi Humas Iptu Jajang Junaedi.
Baca Juga:
Satu Keluarga di Lebak Banten Alami Kebutaan Dambakan Bantuan
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H mengatakan,
"Kami dari Jajaran Polres Lebak akan melakukan press conference terkait Empat pengungkapan kasus di daerah hukum Polres Lebak yaitu Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart," Kata Wiwin.
AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan Pengungkapan kasus Curanmor, "Yang pertama pengungkapan kasus Curanmor di Toko Pizza Rangkasbitung, Jl Multatuli Kel. MC Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Petugas berhasil mengamankan Tersangka MA berikut barang buktinya," jelasnya
Kemudian lebih lanjut Kapolres AKBP Wiwin Setiawan,
"Yang kedua Pengungkapan kasus Curanmor di Kp. Nagajaya Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Tersangka SR dan SP berhasil diamankan berikut barang buktinya," lanjutnya.
Baca Juga:
Larang Warganya Tak Nikahkan Anak Usia Dini, Ternyata Ini Alasan Pemkab Lebak
Kembali Kapolres AKBP Wiwin menambqhkan, "Yang ketiga Pengungkapan kasus Curanmor di Rumbut Desa Kadu Agung Barat Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Tersangka SD berhasil diamankan," tambahnya
Kapolres AKBP Wiwin dalam penguraiaannya, "Dan terakhir Kasus pembobolan Alfamart terjadi di Jl. Raya Saketi- Malingping tepatnya di Kp. Sindang Desa Leuwi Ipuh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dan Pembobolan Indomart di Kp. Sukajadi Desa Rahomg Kec. Malingping Kabupaten Lebak, dari Pengungkapan tersebut berhasil menangkap tersangka YN, EM, RM berikut barang buktinya," ungkapnya.
Kronologis pembobolan tembok belakang Alfamart dan Indomart, serta pembongkaran brangkas, disampaikan AKBP Wiwin,
"Pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomart kemudian masuk dengan merusak CCTVdan mengambil barang-barang yang ada di dalam dua toko waralaba tersebut. Ketika pembobolan Alfamart pelaku berhasil mbongkar brangkas dan mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)," tukasnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,
"Dari Empat Kasus Tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 6 ( Enam) Tersangka dan 9 ( sembilan ) Unit Sepeda Motor dan barang bukti lainnya," tambahnya.
Diakhir, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Tujuh tahun penjara, Sedangkan para pelaku pembobolan Waralaba dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 ( sembilan) bulan," tutup Indik.
julian sihite