WahanaNews Banten | Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap tak perlu berharap ada perubahan baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
Menurut Saut yang bisa dilakukan kini hanya menunggu pemerintahan saat ini selesai.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk Mencermati Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (17/10/2021).
"Bagaimana kerja besar ini bisa kita lakukan supaya dia komprehensif? jangan harap di pemerintahan saat ini, jangan di harap. Jadi kita ini nunggu selesai saja. Mencari pemerintahan yang baru kepala negara yang baru untuk kemudian dia bisa komprehensif memandang ini agar semua bisa terselamatkan," ujar Saut dikutip dari Limapagi.
Saut menyinggung nasib 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lulus ujian wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi pegawai negeri.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Menurut Saut, seharusnya Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Keppres untuk menyelamatkan nasib Novel Baswedan dkk.
"Solusi yang baik mereka ke kembali ke KPK kemudian rezim ini berlalu. Saya pikir itu soal teknis itu, itu bisa dikeppresin. Persoalannya kita harus cari presiden yang bener-bener inline dengan membangun integritas bangsa ini," ujar Saut.
Menurut Saut anggapan KPK memperlemah investasi juga sebagai sesuatu yang keliru. Ia mengungkap anggapan KPK penghambat investasi lahir dari logika berpikir yang salah.