WahanaNews.co Banten | Sebayak Tiga dari empat pelaku spesialis pembobol Alfamart di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang berhasil dibekuk oleh tim Sat Reskrim Polres Serang. Ketiganya ditangkap pada Selasa (25/01) lalu dan sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat yang berbeda.
Dalam aksinya, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap diketahui sebagai E, Y, dan R itu berhasil membobol dengan merusak pintu serta CCTV yang berada di Alfamart.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan lebih dari satu kali dan untuk kasus tersebut ditangani oleh wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (31/01).
Secara terperinci Kapolres Serang menjelaskan, Ke-empatnya berhasil membongkar satu brankas berisikan uang sekitar Rp73 juta, sejumlah rokok serta kosmetik dengan berbagai merek.
“Mereka membobol dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian merusak CCTV yang ada. Yang berhasil kita tangkap ada tiga sementara satu orang masih DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersebut,” terang Yudha (13/2/22), dikutip dari rilis berita Polres Serang.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
E dan Y yang merupakan pedagang ini nekat melakukan pembobolan swayalan sebanyak 3 kali yakni 2 swalayan berada di Kabupaten Lebak dan 1 swalayan berada di Kabupaten Serang. Sedangkan R baru melakukan aksinya sekali.
Dari tiga aksinya tersebut, keempatnya hanya mendapatkan uang ketika membobol Alfamart Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja.
Uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp73 juta dibagi rata oleh keempatnya dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
julian sihite