WahanaNews.co - Banten | Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu orang oknum pejabat bea dan cukai Soekarno Hatta berinisial QAB pada pukul 16.00 Kamis (3/2/2022).
pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
"Sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,"terang Ivan H Siahaan Kasi Penkum Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).
Ivan mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli. Pelkau melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022,"terang Ivan.
Baca Juga:
PLN Sebut Pelanggan Program "Electrifying Agriculture" Naik 25 Persen
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).
julian sihite