WahanaNews.co - Banten | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.
Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga:
PLN Sebut Pelanggan Program "Electrifying Agriculture" Naik 25 Persen
Sementara itu, Aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT terus dilakukan oleh kaum buruh.
Menindaklanjuti hal demikian. Kali ini penolakan oleh ratusan kaum buruh itu dengan mengepung kantor BPJS Ketenagakerjaan di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, pada Senin (21/2/2022).
Herman ketua Konfederasi Serikat Buruh Merdeka Indonesia (FSBMI) mengatakan, peraturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian ketenegakerjaan ditolak oleh kaum buruh tentang manfaat Jaminan Hari Tua, lantaran buruh baru bisa mencairkan haknya ketika sudah memasuki usia 56 tahun.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT itu jelas tidak pro ke rakyat," ungkap Herman.
Herwan mengatakan, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan saat ini negara sudah memungut keuntungan dari rakyat sendiri. Sementara didalam Konstitusi itu jelas bahwa negara wajib mensejahterakan rakyat.
“Buruh kini dipungut jaminan kesehatan, dipungut JKM, dipungut iuran, pengusaha juga di pungut iuran, tetapi mau diambil tidak boleh. Apakah itu dinamakan tidak mengambil untung," ucapnya
Dalam orasinya dia menyampaikan, uang buruh yang triliunan diputar oleh negara dalam bentuk utang, diputar beralih kepada infrastruktur dan buat apa ada APBN dan pajak.
Diakhir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Citra raya Ghazali Dachlan menerima aspirasi penolakan terhadap peraturan pemerintah. Menurutnya, semua warga negara berhak menyuarakan pendapat, tentu apa yang di sampaikan buruh akan ditampung. Sedangkan kata dia, pihak BPJS hanyalah pelaksana.
"Kami hanya pelaksana, sementara aturan itu dibuat oleh pemerintah, pihak BPJS sendiri hanya menjalankan tugas," ujar Ghazali Dachlan.
julian sihite