Arya pun menjelaskan terkait rincian dari total biaya pemindahan gardu tersebut. Biaya digunakan untuk penggunaan material hingga jasa penanganan.
"Terkait pemindahan tiang atau gardu ada biayanya. Karena di situ ada penggunaan material, ada biaya jasa, Karena kan sejatnya yang mengerjakan itu bukan pihak PLN tapi pihak ketiga atau mitranya PLN. Ada juga terkait kWh (besaran energi listrik) yang tidak tersalurkan," ujar Arya.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Berdasarkan sumber yang beredar, sejatinya pengajuan itu telah dilakukan tahun lalu. Namun, pelanggan sempat tidak menindaklanjuti lagi pengajuannya ke PLN.
"Berita yang viral itu, itu sudah ditindak lanjuti oleh tim kami. Kenapa viral? Karena dari sisi pelanggan tidak menindak lanjuti lagi ke PLN setelah pengajuan tahun lalu. Terus, tiba-tiba pelanggan muncul di medsos, dan beredar surat itu. Jadi, tim kami langsung turun ke sana lalu dikasih penjelasan ke pelanggan. Akhirnya, pelanggan sudah paham dan yang bersangkutan itu mengerti. Langkah selanjutya, pelanggan akhirnya menyurati kembali kepada PLN untuk melanjutkan pemindahan tersebut," terang Arya.
Arya menegaskan bahwa masalah ini sudah clear. Pihaknya sedang melanjutkan proses untuk pemindahan gardu, yang sudah disepakati oleh pelanggan dan PLN setempat.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Pihak pengaju sudah bersedia membayar nominal tersebut. Dan sudah tidak ada masalah. Pelanggan akan kembali berkoordinasi dengan pihak kami terkait hal itu. Dari pihak PLN juga akan mencoba membantu. Mungkin kalau ada material yang bekas layak pakai itu mungkin bisa memperingan biaya pelanggan," ungkapannya. [afs]