“Tapi coba saja lihat mereka yang ada di sini sekarang. Mereka ini masyarakat biasa, tak pakai seragam,” bebernya, menunjuk pada sekelompok orang yang sedang berjaga-jaga di lokasi.
Menurutnya, sebelum ini pihaknya sudah bertemu dengan keluarga Wanda.
Baca Juga:
Beda Konsumen Penerima Diskon Listrik, ALPERKLINAS: Prabayar Berlaku Januari-Februari, Pascabayar untuk Februari-Maret
“Keluarga Wanda sudah bersedia mengangkut barang-barang, ya kita lihat saja, karena kejadian tanggal 13 bulan lalu juga begini. Mereka bilang siap mengeluarkan barang sendiri, tapi kemudian ribut lagi,” katanya.
Tohom juga menyebutkan ketika Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, artinya tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi unsur.
“Hamid itu memasuki pekarangan orang tanpa hak, artinya dia sudah memenuhi unsur. Dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, berarti mereka ini sudah tak ada legal standingnya, sebutnya.
Baca Juga:
Sangat Berbahaya, ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemda Aktif Sosialisasikan Larangan Penggunaan Arus Listrik di Luar Peruntukan
Tohom menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan panggilan atas gugatan yang didaftarkan keluarga Wanda.
“Sudah ada panggilan. Kami siap hadir,” sebutnya.
Sementara itu, di lokasi, Wanda Hamidah terlihat melakukan perekaman video dan bertanya pada warga yang memasang seng penutup di rumah tersebut.