"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi.
Dikatakan Awi, warna coklat adalah warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu.
Baca Juga:
Tanggapi Seragam Baru Satpam, Netizen: Mirip Polisi India
Selain itu, warna coklat juga melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan. Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
"Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam aturan itu juga, jenis seragam satpam kini bertambah dari empat menjadi lima macam. Kelimanya terdiri dari PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). [Tio]