WahanaNews Banten | Aturan baru kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan.
Selama ini menjadi PNS memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang harus ditaati. Tak melulu soal gaji dan tunjangan besar, menjadi PNS juga harus siap menaati aturan yang ada.
Baca Juga:
Inara Rusli Bantah Terlibat Perselingkuhan, Mawa Beberkan Chat hingga Pengakuan soal Lamaran
Salah satunya adalah aturan soal rumah tangga yang mengatur ketat soal praktik poligami pada PNS.
Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Baca Juga:
Pramono: Era Saya Jangan Pikir ASN Jakarta Untuk Bisa Poligami
Bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.