PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990. Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut dilansir dari WahanaNews.co. Minggu (24/10/2021).
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983.
Baca Juga:
Viral, Pria Pengangguran Ini Hidup Berkecukupan Berkat Dukungan 4 Istri
Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.
Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang."