PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990. Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
Baca Juga:
Soal Pergub Poligami ASN, Menteri PPPA Minta Pemprov DKI Kaji Ulang
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut dilansir dari WahanaNews.co. Minggu (24/10/2021).
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 Bukan Untuk Izinkan ASN Poligami
Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.
Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang."