WahanaNews Banten | Maria Ressa adalah salah satu jurnalis yang mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian 2021 pada Jumat (08/10/2021).
Komite Nobel memuji Maria Ressa karena menggunakan kebebasan berekspresi untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan kekerasan, dan otoritarianisme yang berkembang di negara asalnya, Filipina.
Baca Juga:
Soal SKK Wajib Bagi Jurnalis Asing, Polri Buka Suara
Jurnalis pemenang penghargaan ini pernah dihukum pada 2020 atas pencemaran nama baik dalam kasus yang dianggap sebagai ujian kebebasan pers Filipina, seperti dilansir BBC pada Jumat (08/10/2021).
Dalam siaran langsung oleh Rappler, Maria Ressa mengatakan, dia "terkejut" mendapatkan Nobel Perdamaian 2021.
"Ini menunjukkan bahwa komite Hadiah Nobel Perdamaian menyadari bahwa dunia tanpa fakta berarti dunia tanpa kebenaran dan kepercayaan," kata Maria Ressa.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Maria Ressa yang saat ini berusia 58 tahun ini adalah salah satu pendiri media Rappler pada 2012.
Rappler sekarang memiliki 4,5 juta pengikut di Facebook, dan telah dikenal karena analisisnya yang cerdas dan investigasinya yang dalam.
Media milik Maria Ressa adalah salah satu dari sedikit organisasi media Filipina yang secara terbuka mengkritik Presiden Rodrigo Duterte dan kebijakannya.