WahanaNews.co | Polda Banten mengungkap kasus sindikat judi online dan manual hasil dari pengungkapan tiap jajaran Polres.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, Ditreskrimum Polda Banten dengan Polres jajaran langsung merespons dengan melakukan ungkap kasus berbagai macam perjudian.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Polda Banten merilis pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pers rilis di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).
Shinto mengatakan, jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini cukup banyak.
"Penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500 terbanyak dari sindikasi judi online RM yang berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online," ungkapnya.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi oleh Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar baskoro (kiri) dan Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan tindak pidana bisnis judi online di Mapolda Banten
Shinto menyebut tersangka RM sebagai Komisaris dari perusahaan judi online sedangkan dua orang tersangka tim serta dua orang tersangka bandar statusnya DPO.
”Tersangka RM dari ungkap kasus wilayah Tangerang sedangkan dua orang sebagai tim , dan enam orang tersangka sebagai marketing serta dua orang tersangka bandar masih DPO," sebutnya.
Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar maka penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.