WahanaNews-Tanjunglesung | Simak syarat-syarat Maskapai domestik Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia yang ingin berpergian naik pesawat.
Dilihat detikTravel dari situs Lion Air, Citilink, dan Garuda, rapid test atau PCR test masih jadi salah satu syarat naik pesawat. Hasil tes itu menjamin kondisi kesehatan penumpang sebelum, setelah, dan selama di pesawat.
Baca Juga:
Presiden Gelar Open House Hari Ini di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar
Berikut syarat naik pesawat Lion Air:
1. Jika menggunakan rapid test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlakunya adalah 1 hari
Baca Juga:
Kementan Bentuk Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Ini Tugasnya
2. Jika menggunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 dengan hasil negatif, masa berlaku adalah 3 hari
Lion Air Group mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu:
1. Tiba empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di tiap bandar udara. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta