"Saya sudah tidak percaya lagi dengan kesepakatan kontrak dengan Siti Rukhiah tersebut karena apa 10% aja anda (PT APM) tidak bayar cek anda aja kosong. Apa jaminan saya di lapangan," kata dia.
Menurut Aang Kunaefi, dirinya memberikan waktu ke PT APM agar segera menyelesaikan pembayaran material bourder yang telah terpasang di Pantai Tanjung Lesung.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Apabila dalam waktu 1 minggu kedepan tidak menyelesaikan pembayaran maka CV Mantiung Jaya Group akan membongkar dan diambil kembali batu Boulder yang sudah terpasang di Proyek KEK Waskita Karya Infra 1 Tanjung Lesung," tandasnya.
Aang Kunaefi mengaku akan membuat kasus pidana penipuan Siti Rukhiah Kuasa PT Alam Piedi Makmur ke Polda Banten atas pembayaran cek kosong. Aang Kunaefi menyatakan bahwa Rukhiah sering menyebut kedekatan dirinya dengan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara Marjuki pemilik sekaligus Direktur PT APM mengaku kaget dengan kabar tersebut. Sebelumnya dirinya memberikan kuasa direksi pekerjaan terhadap Siti Rukhiah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sebenarnya saya tidak tahu soal subkon ke CV Mantiung Jaya Group. Tapi menyerahkan ke Siti Rukhiah selaku kuasa direksi untuk mengerjakan proyek tersebut. Itu cek pribadi dari Siti Rukhiah bukan cek dari PT APM. Makanya dia (Siti Rukhiah) harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia buat," kata dia.
Menurut dia, jika kasusnya tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh Siti Rukhiah dirinya akan memblock untuk pembayaran.
"Saya tetap akan bertanggung jawab terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh CV Mantiung Jaya Group Proyek KEK Waskita Karya. Saya akan ambil alih dan bayar dulu ke CV Mantiung Jaya Group. Saya tidak mau nama perusahaan saya rusak," tandas dia. [rda]