Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Banten mengerahkan 200 personel untuk membantu Bawaslu terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Minggu mengatakan penertiban APK tersebut karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Nantinya personel akan bertugas di 13 wilayah yang tentunya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penertiban APK Pemilu 2024 serta dibantu Kepolisian dan TNI.
"Kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam penertiban APK ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya.
Selain itu Satpol PP Kota Tangerang juga telah menugaskan Trantib di setiap kecamatan dalam melaksanakan penertiban APK di masing - masing wilayah.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Nantinya Trantib di wilayah juga kita libatkan agar penertiban APK bisa lebih optimal," katanya.
Perlu diketahui masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada hari Sabtu (10/2) pukul 23.59 WIB dan selanjutnya hingga waktu pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 masuk dalam masa tenang.
Pada masa tenang tersebut tidak diperkenankan adanya aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu yang dilakukan calon presiden maupun calon anggota legislatif.