WahanaNews Banten | Polres Serang Kota Polda Banten beserta jajarannya melakukan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bertempat di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).
Isu unras kali ini adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo Kejari Gunungsitoli Desak Kasus Dugaan Korupsi Defisit-BOK Segera Dituntaskan
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman selaku Perwira Pengendali Pengamanan mengatakan pihak kepolisian melaksanaan pelayanan, pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan unras FSPMI.
“Kami siagakan 166 personel Polres Serang Kota dan Polsek jajaran untuk menjaga dan mengawal kegiatan unjuk rasa agar berjalan aman dan kondusif,” kata AKP Dedi.
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa, petugas juga membagikan masker dan mengimbau kepada massa aksi untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
"Sebanyak 300 buah masker dibagikan kepada massa aksi unjuk rasa guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar AKP Dedi.
Sampai berakhirnya unjuk rasa, AKP Dedi sendiri mengapresiasi aksi massa yang berjalan lancar dan kondusif. [Tio]