WahanaNews-Banten | Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A 1445 KJ pada Rabu (16/03/22) lalu.
Pelaku AH (40) mencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A 1445 KJ milik korban AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa (15/03/22) lalu.
Baca Juga:
Mengenal Jessyca Emilia, Siswi SMANOR Malang yang Harumkan Merah Putih
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolresta Serang Kota mengatakan,
"Unit Reskrim Polsek Serang berhasil menangkap pelaku AH (40) yang telah mencuri mobil Daihatsu Ayla Nomor polisi A.1445.KJ, pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Rabu (16/03)," ujar Maruli Ahiles Hutapea pada Senin (21/03/2022).
Ket Foto: AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolresta Serang Kota
Baca Juga:
Realisasi EBT di Wilayah Terpencil, PLN Siap Bangun Greed Super Grid Sepanjang 47.758 kms
Kapolresta Serang Kota menambahkan pelaku sengaja datang ke Serang untuk mencuri mobil.
"Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya," tambahnya.
IPDA Irwan Kanit Reskrim Polsek Serang menambahkan,