"dari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental, dimana pelaku mencuri saat mobil diparkiran didepan rumah penyewa yang ada di Lingkungan Magersari," ucap Ipda Irwan.
Selanjutnya Ipda Irwan menjelaskan kronologis penangkapan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Setelah mendapatkan laporan dari korban AHM (41) unit Reskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla A 1445 KJ dan sebelas kunci leter T," tutur Ipda Irwan.
Dengan adanya bukti yang cukup Unit Reskrim Polsek Serang melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku AH (40) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [afs]