Banten.WahanaNews.co, Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membagi jam kerja untuk mengawasi proses pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, di Serang, Senin (4/11/2024), mengatakan pengawasan itu dilaksanakan langsung di lapangan secara bergantian guna memastikan surat suara yang ada memiliki ketepatan secara jumlah dan kualitas serta tidak ada masalah.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Kita bagi dua shift, mulai dari pukul 08.00-17.00 WIB dan di pukul 18.00-21.00 WIB, kita juga diperbantukan dari panwascam enam orang, jadi kami telah membentuk tim yang akan bekerja secara bergantian mengawasi dan mengawal langsung penyortiran dan pelipatan surat suara ini hingga usai," katanya.
Ia mengatakan untuk proses pelipatan surat suara telah berlangsung sejak tanggal 2 November, dengan dibantu oleh pihak ketiga yang berjumlah 90 petugas pelipatan yang sudah berpengalaman.
Menurut dia, penting melakukan pengawasan yang ketat terhadap surat suara sebab esensi dari pemilu itu sendiri berada pada surat suara sehingga apabila terjadi kerusakan atau masalah maka di pastikan akan dilaporkan guna dilakukan penggantian secara administratif.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
“Kita juga mengecek semua surat suara khawatir dobel serta adanya kerusakan lainnya seperti surat suara terpotong dan robek, maka kita sarankan juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendataan itu," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pengawasan terdapat sejumlah surat suara yang rusak diantaranya surat suara dobel, robek, serta terpotong. Namun untuk jumlah keseluruhan belum dapat diketahui.
"Surat suara Pasangan Calon Gubernur Banten ada yang dobel. Sedangkan untuk kerusakan lainnya seperti robek dan terpotong itu variatif ya mulai dari gubernur dan wali kota Serang. Semuanya sudah kami pisahkan agar dilakukan pendataan oleh KPU," katanya.
Ia menambahkan dalam rakor penyortiran dan pelipatan surat suara telah mengingatkan kepada semua pihak dalam hal ini KPU sebagai pelaksana teknis maupun jajaran kepolisian dan pengawas pemilu agar memastikan tata tertib kepada petugas yang bekerja pada saat pelaksanaan terus dijaga dan diawasi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]