Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, mengingatkan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan kegiatan kampanye, di antaranya larangan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) lain.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah di Tangerang, Rabu, aktivitas kampanye dilarang disampaikan dengan tindakan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban.
Baca Juga:
DLH Kota Tangerang Ajak Warga Terapkan Mudik Minim Sampah Lebaran 2025
"Termasuk juga saat melakukan kampanye dengan menghilangkan alat peraga kampanye lainnya," kata dia.
Larangan lainnya yang harus diperhatikan adalah menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Bawaslu Kota Tangerang juga menegaskan bahwa aktivitas kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan seperti jalan raya, tempat ibadah, sampai tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan persyaratan izin tertentu.
Baca Juga:
Wujudkan Program ‘Gampang Kerja’ Merata, Pemkot Tangerang Siapkan Job Fair Disabilitas
"Kami juga menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya menambahkan.
Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang berharap peraturan tersebut bisa ditaati oleh semua lapisan masyarakat untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang berjalan
"Kami juga sampaikan dan sosialisasikan mengenai larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye berjalan," ujarnya.