Banten.WahanaNews.co, Serang - Bawaslu Kota Serang, Provinsi Banten, menemukan satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis (24/5/2024), mengatakan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon yang berstatus sebagai ASN akan mencalonkan diri di Pilkada, diantaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” ujarnya.
Agus mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Serang sedang melakukan pendalaman atas temuan kasus tersebut. Untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
“Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran,” tuturnya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah yang bersangkutan ada pelanggaran Undang-undang lain.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengatakan sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” katanya.