WahanaNews Banten | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan dua bangunan indekos yang terletak di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Bangunan indekos yang baru berdiri pada tahun 2021 itu dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yakni SDN Kragilan 5 di Jalan Raya Serang Jakarta Km 14 RT 01 RW 01 Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Pernah Cabuli Mertua
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya menertibkan bangunan tersebut atas dasar laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang kepada Bupati Serang bahwa adanya pembangunan kos-kosan yang menggunakan aset Pemkab Serang.
“Akhirnya kita kroscek ke lapangan dan betul ada bangunan itu, lalu kita kroscek ke aset tentang kepemilikan tanah punya Pemda atau bukan dan ternyata betul (milik Pemda Kabupaten Serang). Lalu kita ke pemilik bangunan dan pemilik mengakui bahwa ia membangun di tanah Pemda tanpa seizin pemerintah daerah,” jelas Ajat dikutip dari BantenNews.co.id, Selasa (21/09/2021).
Terkait penertiban tersebut, Ajat menuturkan pihaknya sudah melayangkan tiga pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik untuk dilakukan pembongkaran.
Baca Juga:
5 Pasangan Bukan Suami Istri Keciduk Ngamar di Indekos, Salah Satunya Penyanyi Kafe
“Kami jalankan sesuai SOP. Pemberitahuan pertama diingatkan oleh Dindikbud dan pemilik membongkar gedung yang belum jadi, ia sudah membongkar sekitar 70 persen tapi yang gedung kedua belum dibongkar dan dia ada upaya untuk memohon untuk bisa dipergunakan dengan dalih macam-macam tapi kan tetap tidak bisa karena itu tanah milik Pemda bukan diperuntukkan bangun kos-kosan,” kata Ajat.
Selanjutnya untuk teguran kedua diberikan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Senin sekitar dua minggu lalu dan pemilik meminta waktu tambahan untuk membongkar gedung tersebut. Permintaan tersebut dikabulkan dan Satpol PP memberikan pemberitahuan ketiga yakni tenggang waktu untuk dilakukan pembongkaran hingga Selasa (21/9/2021).
Ajat juga menegaskan pihaknya tidak serta merta membongkar bangunan tersebut, penertiban dilakukan Standar Operating Procedure (SOP) dan persuasif.