WahanaNews Banten | Meski Brigadir NP resmi ditahan selama 21 hari gara-gara membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tangerang, rupanya ada kinerja baik yang selama ini telah ia lakukan untuk masyarakat.
Ia juga langsung mengakui perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada korban dan orang tuanya di depan publik atas kekhilafan dirinya saat bertugas. NP juga telah menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan.
Baca Juga:
Dr Sugeng Serahkan Piagam Buat PLN NP UPDK Pandan
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP telah menjadi anggota Polri aktif selama 12 tahun dan telah menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi negara.
“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik, disiplin, kode etik profesi Polri juga sangsi pidana," kata Shinto Silitonga kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).
Shinto menjelaskan NP juga aktif dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi atensi publik seperti street crime, kasus pembunuhan bahkan pengungkapan kasus narkoba. Bahkan, Shinto juga menyampaikan beberapa penghargaan yang pernah diraih Brigadir NP.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Apresiasi PLN yang Mampu Produksi Green Hydrogen Melalui GHP Pertama di Indonesia
"Ada 5 penghargaan yang didapat Brigadir NP, 3 penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Banten yaitu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area truck PT Indorama Ventures Indonesia di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, lalu ada penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1,051 kg ekstasi sebanyak 88,9 gram. Juga mengungkap kasus pembobolan ATM BRI serta atas dedikasi dan kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di SPBU Rest Area km 43 A Kecamatan Balaraja di Toko Emas Permata Tangerang dan pembuatan senjata api ilegal,” jelas Shinto.
Sedangkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolres, kata Shinto, karena Brigadir NP telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan terhadap senjata api milik anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Selain itu, lanjut Shinto, Bintara Polisi itu juga memiliki istri dan anak yang harus ia nafkahi. Brigadir NP juga disebut-sebut masih berusia muda, sehingga kariernya di kepolisian masih panjang.