WahanaNews Banten | Polda Banten menjatuhkan sanksi terberat kepada oknum polisi pembanting mahasiswa di Tangerang beberapa waktu lalu.
Oknum berinisial NP itu terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Baca Juga:
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti
Wasekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), Donny Fraga Wijaya mengapresiasi langkah tegas Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho yang telah memberikan punishment tegas kepada oknum tersebut.
"Langkah tegas dan respon cepat Kapolda Banten menindak oknum tersebut sebagai upaya menindaklanjuti telegram Kapolri yang berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat saat menjalankan tugas," tegas Donny, hari ini (22/10/2021).
Menurut dia, upaya yang dilakukan Polda Banten sesuai arahan Kapolri itu adalah untuk menjaga nama baik korps Bhayangkara dan komitmen mewujudkan Polri yang presisi, dan semakin dicintai oleh masyarakat.
Baca Juga:
Akhir Tahun 2022, Berikut 5 Kapolres dan 6 PJU Polda Papua Barat Mendapat Mutasi dan Promosi Jabatan
"Komitmen Polri yang humanis, dekat dan dicintai dengan rakyat harus diimplementasikan seluruh anggota Polri," ujarnya.
Dia pun mendukung upaya Kapolda Banten yang memberikan hukuman atau punishment kepada oknum yang bertindak arogan atau yang melanggar. Kapolda Banten merespons baik dari Kapolri untuk mengimplementasikan isi telegram tersebut.
"Bukti Polri tidak anti kritik, Polri menyerap aspirasi untuk menindak oknum yang arogan. Oknum layak diberi punishment, tapi yang bekerja bagus ya harus layak diberikan reward. Prinsip manajemen organisasi pemberian reward and punishment harus diterapkan," ungkapnya. [Tio]