Maka bukan tidak mungkin, hal tersebut akhirnya memicu kebakaran di sana.
"Bisa jadi karena colok-colokan hape, dan kabelnya diimprovisasi sehingga memang ada rebutan colokan atau instalasi listrik. Jadi potensial menyebabkan kebakaran karena arus listrik," kata dia.
Baca Juga:
Pembahasan RUU KUHAP: Komnas HAM Dorong Kedepankan 3 Prinsip
Over Kapasitas
Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut menurut Chairul perlu dilakukan pembenahan total karena tergolong over kapasitas hingga lebih dari 200 persen.
Ada dua hal yang menurut perlu diperbaiki dari permasalahan tersebut. Pertama, memperbaiki criminal justice system.
Baca Juga:
Dugaan Korban Sipil, Komnas HAM Soroti Dampak Operasi Militer di Papua
"Perlu ada kategori-kategori tertentu yang tidak perlu menjebloskan orang ke penjara. Dari pihak kepolisian, jaksa, hakim, sebenarnya tinggal berkomitmen bikin aturan bersama," ucap dia.
Kedua, yakni membuat teknis tata kelola lapas. Misalnya, narapidana yang sudah menjalani kurungan dalam waktu tertentu dan dinilai baik bisa ditahan di luar penjara.
“Usulan itu sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah. Komnas HAM juga mengusulkan itu setiap kali meninjau lapas. Apakah dua solusi itu pakai anggaran besar? kan tidak," tuturnya. (Tio)