WahanaNews Banten | Pada Jumat, 05 November 2021, Sekira pukul 19.45 WIB, Unit IV (PPA) Beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berawal pada hari Rabu, 03 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor Rismah yang tinggal di wilayah Ciomas melaporkan bahwa terdengar suara ribut di belakang rumahnya. Kemudian ia keluar rumah dan menyalakan senter handphone-nya. Ternyata ada tiga orang laki-laki lari dan ia melihat ada seorang perempuan tergeletak di tanah. Setelah dihampiri dan dilihat, ternyata perempuan itu Mawar (16) yang tak lain tetangganya.
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
Terduga pelaku adalah SD (24), MTK (18) dan AMD (16).
Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban. Namun korban menolak, kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh kemudian para pelaku mencium pipi dan bibir serta meremas payudara korban sehingga korban kaget dan pingsan. Dilihat pingsan, akhirnya para pelaku lari kocar-kacir.
Tindakan para pelaku kepada Mawar ini diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Para pelaku diamankan oleh warga Kecamatan Ciomas, kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota, Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 19.45 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penanganan kasus cabul terhadap korban di bawah umur yang dilakukan oleh tiga orang pemuda di Kecamatan Ciomas.
"Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak cabul anak di bawah umur, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada para saksi, dan mengamankan barang bukti," jelasnya, Sabtu (06/11/2021).
Selain itu, kata Kapolres Serang Kota, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada para pelaku.
"Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel," tegasnya. [Tio]