BANTEN.WAHANANEWS.CO, Tangerang - Bingkisan Lebaran yang diterima pegawai Pemkot Tangerang akan disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan.
"Kepada para ASN, setiap penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang," kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
Sambangi Pesantren-Panti Asuhan, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan dari Kapoldasu
Wali kota mengatakan Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.
Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momen perayaan Idul Fitri.
Baca Juga:
Rayakan Hari Ginjal Sedunia: Pemprov Kalsel Bagikan Bingkisan untuk Pasien
Melalui surat edaran ini, wali kota menginstruksikan kepada seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja.
“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya," ujarnya.
Wali Kota Sachrudin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.