"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi," katanya.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +6281-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Baca Juga:
Sambangi Pesantren-Panti Asuhan, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan dari Kapoldasu
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected] atau menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]