WahanaNews-Banten | BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak mengakui staf Desa yang telah diajukan oleh Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro.
Secara yuridis, tugas BPD mengacu kepada regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Baca Juga:
Iron Dome Jebol, Hizbullah Lancarkan Serangan Mematikan ke Israel
Dalam Permendagri No.110/2016 BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Namun hal ini berbanding terbalik saat jajaran BPD Desa Pasanggrahan terlihat Ketua Tatang dan Sekretaris Yusuf juga menghadiri undangan rapat koordinasi desa secara resmi diundang kepala desa Agus Setyantoto (ASR), Jumat (19/11/21) pada pukul 20:00 WIB.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Mendengar keterangan BPD kronologisnya ialah “Pasca rapat berlangsung seketika ada penyampaian kepala desa yang menyatakan bahwa regulasi staf desa sesuai kebijakan kepala desa sepertinya kebijakan itu harus dihargai, dan dengan rapat ini pemerintah desa pasanggrahan meminta bekerjasama dengan Bpd desa” Jelas Yusuf.
Lanjut Yusuf membantahnya langsung dirapat “Sebenarnya dalam koordinasi desa seperti ini, semestinya dari awal diadakan musyawarah desa tentang tenaga perbantuan staf desa, dan pemberhentian dan pengangkatan staf desa.
Ketika sudah ada pelanggaran Maladministrasi antara lain Wawan Hartono yang belum memiliki SK resmi menandatangani atas nama Kepala Desa dan atau Pemerintah Desa, Hal seperti ini bisa masuk pidana Loh, musti hati-hati.
Selanjutnya inventaris kantor atau Desa Pasanggrahan, seperti motor, komputer, dan memakai seragam coklat tanpa ada SK yang sah bagaimana bisa.
Ini birokrasi pemerintahan bukan asal usul Kepala Desa.
Intinya rapat sekarang Kami BPD Tidak mengakui staf desa baru atau yang ada kantor desa saat ini, Harap diperhatikan, dan dihargai itu... mengacu Permendagri No.110/2016 kami punya tugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujar Yusuf.
Mengulas harapan BPD Desa Pasanggrahan diminta kepada pemerintah lainnya agar menghargai BPD didalam pemerintahan desa, kami berupaya semaksimal mungkin.
Terkait staf desa yang masih bertahan tidak mengundurkan diri atau yang mengundurkan diri baik pernyataan tapi merasa ada kamuflase dalam hal pernyataan, segera adukan kepada BPD mengungkapkan pintu terbuka buat masyarakat Pasanggrahan.
BPD juga mengapresiasi tindakan Camat Solear yang masih belum merestui SK yang di ajukan Kepala Desa Pasanggrahan, sesuai Permendagri No.67/2017 tentang perubahan Permendagri No.83/2015 Tentang penggakatan dan perberhentian desa.
Kecamatan Solear itu tentu memahami persyaratan khusus sebagai sekdes secara spesifik.
Selanjutnya yang terjadi praktek maladministrasi yang dilakukan Wawan Hartono, bilamana perlu melalui musyawarah untuk mufakat masih ada masyarakat yang dirugikan, dipersilahkan mengambil tidakan Hukum, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [afs]