BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Bupati Serang, Banten, kembali tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan ketidaknetralan dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon di Serang, Senin (17/3/2025) mengatakan jika kedua kalinya, Bupati Serang Tatu Chasanah tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Panggilan pertama dilakukan Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
DPRD Banten Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 2025 Sesuai Instruksi Presiden
"Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP," ujarnya.
Furqon menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).
Namun, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan untuk yang kedua kalinya.
Baca Juga:
Investor Baru Tertarik Bangun Pabrik di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
"Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini. Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir," jelasnya.
Terkait pokok laporan, Furqon mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
"Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan," paparnya.