Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. Bawaslu juga berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam waktu dekat.
"Saksi dari pihak pelapor sudah ada dua orang, sementara Kabag Kesra hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan kegiatan ini. Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan hari ini," jelasnya.
Baca Juga:
Wadison Pasaribu Korban Perampokan di Serang Membaik, Ikut Prosesi Pemakaman Istrinya
Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Permasalahannya, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]