Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, ditempat yang sama, Jumat (10/02/2023).[ss]
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalimantan Timur: Beras Medium dari Bulog Juga Layak Konsumsi