WahanaNews-Banten | Menegakan aturan Pemendagri No 67 Tahun 2017, LSM - GRIB (Lembaga Swadaya Masyarakat- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya DPC Kabupaten Tangerang mengambil langkah audiensi sebagai tindaklanjut surat Pertama (19/10/2021) yang dihantarkan langsung ke kantor kecamatan solear.
Adapun langkah yang diminta LSM GRIB Jaya ialah karena mempertimbangkan beberapa aspek yang terkhusus dimana LSM GRIB Jaya menduga ada Kamuflase terhadap staf lama Desa Pasanggrahan yang melakukan pernyataan pengunduran diri sebayak 9 orang, akan tetapi tidak ada konsekuensi keuntunggan yang didapat oleh para staf yang memiliki SK yang sah.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Secara sepihak Kecamatan membuat surat pengunduran diri, sehingga para staf tidak bisa berdaya langsung menandatanganinya.
LSM GRIB Jaya menilai Camat solear H. Soni Karsan itu tidak tegas dalam melaksanakan dan menerapkan Permendagri No 67 Tahun 2017. Dapak dari semua ini memberi peluang kepada Kepala desa pasangrahan Agus Setyantoro, yang mengajukan dan mempertahankan pengajuannya terhadaf staf desa baru.
Terkhusus di tunjuk atas nama Agung yang akan ditunjuk sebagai Skretaris desa (sekdes) walapun usia sudah melibihi 42 Tahun, tapi masih aktive dan bersih tegang untuk mengambil peran berkegiatan di desa. Salah satu contoh untuk Pengambilan Blt yang berada dikecamatan, terlihat agung berkegiatan sebagai perwakilan dari Desa Pasanggrahan.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Sebagai fungsi peran serta masyarakat selanjutnya LSM GRIB Jaya akan melakukan pengawalan serta terus menerus baik kepada Kemendes, selanjutnya akan ditembuskan kepada Bupati Tangerang, sebagai koordinasi berikutnya akan melaporkan langsung apabila ada kejanggalan ataupun pelanggaran hukum.
Dalam hal ini Bambang Hermato sebagai Kabid OKK LSM GRIB Jaya juga mengomentari "terkait surat penyataan tanpa didampingi surat pengunduran diri yang tertuju pada Istansi terkait dianggap belum sah untuk mengundurkan diri, sebagai bahan kajian ini adalah upaya Langkah Camat H.
Soni Karsa itu untuk melemahkan para staf, dan menguntungkan Agus Kepala desa pasangrahan. Akibat dari perbuatan ini sangat bayak yang dirugikan, baik dari staf itu sendiri ataupun Masyarakat. Andai terjadi ada Maladministrasi siapa yang bertanggung jawab kalu ada penyelewan, apalagi adanya bantuan Blt, Bst, dan lain sebagainya." Ucap Bambang.
Lanjut Bambang kemudian "Masih ada tiga staf Lagi yang belum jelas statusnya apa mundur ataupun bertahan dikantor desa untuk bekerja, sementara dilain sisi kantorpun sudah dikuasai oleh Agus dan Orang-orangnya. Sebenarnya Pemerintah Kecamatan ataupun desa itu sendiri harus mengayomi dan mengutamakan kepentingan masyarak penduduknya. Kalau masyarakat dirugikan dan cukup bukti, jangan salahkan mayarakat menuntut, mengambil tidakan hukum". Pungkasnya. [afs]