WahanaNews-Banten | Polemik di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, tak kunjung usai.
Maling teriak maling pun terjadi, hingga penggajuan staf Desa Pasanggrahan yang baru, kebijakan kepala desa terpilih adalah sebuah keputusan.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Mengacuh permendagri tentang batas usia, dan syarat pendidikan minimal SLTA untuk menjadi staf desa. Pemangilan ke-3 staf desa lama, atas tuduhan pengembalian aset desa dan iventaris.
Kebijakan ini sangat ditentang oleh masyarakat Pasanggrahan, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (LSM-GRIB) Jaya, ketua umumnya ialah Herkules, mengambil sikap tegas melalui DPD Kab. Tangerang.
LSM - GRIB Jaya maju sebagai perwakilan masyarakat terkhusus Staf desa Pasangrahan, untuk menyampaikan aspirasi tegas, melalui Bambang Hermanto sebagai Kabid OKK Kab. Tangerang, dan juga merupakan salah satu Rt di Desa pasangrahan.
Ruslan sebagai Ketua DPC Kab. Tangerang pun sangat mendukung hal untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, menggungkapkan bahwa semua masyarakat sama dimata Hukum tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Sambut Natal & Tahun Baru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Dua Paket Promo Menarik
Bambang pun selanjutnya menghantarkan surat kepada Kecamatan Solear perihal: Pengajuan koreksi pelaksanaan peraturan perundang-undangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat/staf desa.
Sesuai yang tertuang di Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang penggangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan diduga ada Jual beli jabatan dalam rangka janji politik paca kampaye Pikades (10/10/21).
Selanjutnya surat telah ditembuskan kepada Bupati, Sekda, Kesbangpol, dan Pemdes yang semuanya sebagai Pemerintah daerah dianggap berkopeten.
Sampai saat ini belum ada respon, terlihat saat ini di Desa Pasanggrahan bercokol belum ada satupun belum ada yang memiliki SK, yang memakai inventaris desa seperti motor, dan peralatan kantor.
Hal ini pun sampai sekarang sangat disayangkan kepada Camat H. Sony Karsa, sebagai bawahan Bupati Tangerang.
Sampai saat ini yang belum mengambil sikap tegas kepada Kepala Desa Pasanggrahan Agus Setyantoro (ASR), yang masih mempertahankan pengajuannya walaupun sudah melebihi batas usia dan adanya jabatan kekeluargaan di Desa Pasangrahan.
Bahkan sudah jelas kesalahan Maladministrasi yang terjadi, dimana Wawan Hartono yang belum memiliki SK yang sah menandatangani atas nama Kepala Desa Pasanggrahan untuk pemberian ijin domisili, apakah ada kepentingan disini mengacu kepada UU No 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi Kolusi,dan Nepotisme ( KKN).
Itu harus skala prioritas untuk Camat H. Sony Karsa yang merupakan bagian dari Administrasi disuatu daerah.
"Akibat dari Maladministrasi dan penyerobotan yang tidak dianggapnya BPD Desa Pasangrahan, Yusuf sebagai sekretaris angkat bicara saat menghadiri rapat koordinasi desa "Kami BPD tidak mengakui staf baru yang diajukan Kepala Desa, dan pengunduran staf lama, kami menilai cacat. Tidak serta merta ke Kecamatan ranah surat, melainkan harus musyawarah dengan Bpd. Kami Bpd dianggap apa...", Ucap Yusuf.
Kecamatan Solear dan Bupati Tangerang Diduga lemah
Saat Bambang berbicara dengan WahanaNews, dikediamannya menggungkapkan " Apakah karena Agus Setyantoro (ASR) memcatut lewat ucapannya diwaktu kampanye pilkades bulan lalu membawa-bawa Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten, Kecamatan solear dengan Bupati Tangerang himgga takut" Ucap Bambang dengan lantang.
Sambil menunjukkan Vidio ASR memberikan deklarasi/narasi: "Tidak akan uang yang kita keluarkan kemaren untuk dikembalikan. Maka hari ini saya sampaikan kepada seluruh relawan kita, kemenangan kita adalah soal bersama, ASR adalah Bersama, dari kita semua dan Pembina kita adalah Banten Satu Bapak Wahidin Halim. Inilah sejarah negri ini seorang kepala desa yang didukung oleh gubernur, yang hasilnya adalah makaimal karena perjuangan Seluruh masyarakat dan relawan ASR, dan selanjutnya disisa usianya bersama Agung akan mewakapkan dirinya untuk pasanggrahan, dipastikan itu, Dst.....
Ucapan Agus (ASR) itupun saat kampanye", Ungkap Bambang.
Bambang Juga menambahkan, "Bupati Tangerang itu Zaki Iskandar pun telah dilangkahi sebagai Pelantik, kalau dipelajari Vidio ini, Lah... bagai mana bisa belum jadi Kepala Desa mengaku Kepala Desa. Camat Solear juga harus memiliki ketegasan terhadap sikap, karena pelayanan masyarakat itu sanggat diutamakan dan agar terhindar dari pungli, dan kepentingan penyalah gunaan wewenang, terkusus yang dilarang dalam KKN. Intinya jangan sampai Kebijakan konyol Agus Setyantoro ini merugikan Lebih dari 15.000 jiwa penduduk Desa Pasanggrahan. Sejak saya kirim surat, Rabu (20/10/21), sampai sekarang, Minggu (21/11/21) bagai mana bisa orang didesa tanpa SK, sampai kemaren camat blusukanpun bagian dari pada pencitraan. Ketika Staf lama diundurkan diri baru blusukan", tutupnya. [afs]