Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan cara kepada pelanggan agar tertib memanfaatkan tenaga listrik, di antaranya:
1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan, karena selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran;
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang;
3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul;
6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu di mana perusahaan telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat "one stop service" pada aplikasi PLN Mobile.
"Kalau ada gangguan listrik di dalam rumah, lapornya bukan ke PLN, tapi ke teknisi kelistrikan dan bisa lewat PLN Mobile juga dengan fitur ListriQu," ucap Doddy.