2. Periksa steker dan kabel secara berkala untuk memastikan steker dan kabel tidak rusak atau terkelupas. Lakukan penggantian jika hal tersebut terjadi;
3. Gunakan peralatan listrik yang aman dan sesuai standar keselamatan (Standar Nasional Indonesia atau SNI);
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
4. Matikan peralatan listrik jika tidak digunakan dengan cara mencabut steker, khususnya jika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama; dan
5. Pertimbangkan untuk melakukan pemasangan alat pengaman listrik, seperti alat pemutus sirkuit ("circuit breaker") hingga alat proteksi kebakaran.[ss]