2. Periksa steker dan kabel secara berkala untuk memastikan steker dan kabel tidak rusak atau terkelupas. Lakukan penggantian jika hal tersebut terjadi;
3. Gunakan peralatan listrik yang aman dan sesuai standar keselamatan (Standar Nasional Indonesia atau SNI);
Baca Juga:
PLN Ubah 400 Gedung Jadi Pusat Energi Bersih, ALPERKLINAS: Tonggak Baru Kelistrikan Indonesia
4. Matikan peralatan listrik jika tidak digunakan dengan cara mencabut steker, khususnya jika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama; dan
5. Pertimbangkan untuk melakukan pemasangan alat pengaman listrik, seperti alat pemutus sirkuit ("circuit breaker") hingga alat proteksi kebakaran.[ss]