WahanaNews.co - Banten | Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku spesialis congkel pintu mobil pada Rabu (16/03).
Pelaku sebanyak 4 orang berinisial MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41) ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan pelaku merupakan spesialis congkel pintu mobil dengan target nasabah bank yang sedang melakukan transaksi pengambilan uang.
"Berawal dari laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Banten melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, kemudian Tim Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yaitu MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41) di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (16/03) sekira pukul 04.30 WIB," ujar Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi pada Rabu (30/3/22).
Dirreskrimum menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidikan, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara memperhatikan korban dari awal masuk ke bank dan membuntuti kendaraan korban. Pada saat korban lengah pelaku langsung mencongkel pintu mobil kendaraan korban, kemudian pelaku mengambil uang korban.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
"Dalam aksinya, para pelaku tersebut berhasil menggasak uang korban yang berada dilokasi berbeda-beda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah," jelas Ade Rahmat Idnal.
Selanjutnya Ade menambahkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku lainnya.
Terakhir, kesimpulan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. [gab]