WahanaNews-Banten | Camat Solear H. Karsan Sos, MM, Kp menggundang rapat klarifikasi dalam rangka koordinasi dan evaluasi koordinasi dan evaluasi terkait anggaran Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Pasanggrahan.
Adapun yang diundang Kepala Desa Pasanggrahan, Dudi Sugani (Mantan PJ. Kades Pasanggrahan), Ketua BPD Pasanggrahan, Ketua Panitia Pilkades Pasanggrahan, Yudi Takaryanto (staf/Oprator lama), dan Siti Uju Juhaeriah (Mantan Sekdes Plt. Kades Pasanggrahan) untuk hadir di Aula Kantor Kecamatan Solear (30/12/21).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Adapun sanggahan terjadinya rapat dikarnakan adaya atensi/intruksi Kepolisian, melihat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Pilkades terkait data yang tidak memenuhi tahapan, adapun atara lain dituangkan antara lain di LPJ Pilkades telah diverifikasi oleh sekretaris Desa Pasanggrahan Raden Agung Budiarta.
Mengejutkan pernyataan dari Kepolisian di iyakan Tatang Sumarna sebagai ketua BPD Desa Pasanggrahan, "Adapun acara rapat ini ialah atas udangan Camat sendiri H. Karsan, dikarenakan ada pihak Kepolisian yang meminta LPJ diperbaiki dulu. Masih ada yang kurang", ucap Tatang.
Hal tersebut juga diakui oleh Yudi Takaryanto (staf/Oprator lama) pada waktu yang sama, "Memang sesuai regulasi tahapan Saya sebagai oprator memamfaatkan fasilitas atau sitem aplikasi dari DMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang sudah mencantumkan nama Agung sebagai Sekdes Pasanggrahan mulai dari 28 Oktober 2021. Terkait tahapan anggaran juga semuanya berpatokan pada laporan Ketua Panitia, Heri Irawan disini jangan menyalahkan orang lain atau lempar bola panas", ujar Yudi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mengacu Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan untuk melaksanakan Ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa Nomor 43 Tathun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan perlunya menetapkan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menaggapi hal tersebut Bambang Hermanto yang juga berperan aktif sebagai aktivis, serta bagian dari Rt:001/011 dari Desa Pasanggrahan, yang telah lama mengikuti proses pejalanan Pilkades Pasanggrahan. Menjelaskan wajar ada atensi atau monitor dari berita yang beredar, sehingga Kepolisian ambil sikap koreksi bila perlu Sanksi Hukum.
"Melihat regulasi tahapan pilkades, mulai dari perbelanjaan hingga kuitansi dari penerimaan perlu dipertanyakan, sebab sepengetahuan dan hematnya Ketua Panitia Heri yang belanja sendiri. Sebut saja panitia bidang logistik Pilkades yang tidak ada peranan, ya itu yang Saya lihat," Ungkap Bambang, Minggu (9/1/22) saat dikonfirmasi dikediamannya
Lanjut Bambang menambahkan tanggapan terkait undangan Camat Solear, "Dengan maraknya pemberitaan dimedia yang beredar ini merupakan acuan keras untuk pihak yang berwajib seperti Kepolisian atau Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Dikarnakan Ispektorat ataupun Apdesi di Kabupaten Tangerang masih belum ada yang menggambil sikap. Jelas terlihat Tahapan Pilkades regulasinya tidak sesuai dengan aturan, tentu berpengaruh terhadap Anggaran Dana Desa (ADD). Sangat disayangkan Ketua Pilkades dari dahulu terlalu songong sehimgga berdampak besar buatnya sendiri," Tutup Bambang. [afs]