Banten.WahanaNews.co, Serang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten, mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan memberikan hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan di 29 kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi, di Serang, Banten, Kamis (22/2/2024), mengaku terus melakukan inovasi dalam pelayanan adminduk dengan menjalin kerja sama dengan pihak kecamatan sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Kita sudah mengundang 29 kecamatan yang ada untuk dilakukan kerja sama terkait pelayanan adminduk. Sebelumnya kepada 14 organisasi perangkat daerah (OPD) juga sudah diberikan hak akses pelayanan," ujarnya.
Maftuhi mengatakan setelah membangun kerja sama, selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai turun pengesahan persetujuan.
"Jika sudah ada persetujuan dari kementerian berarti kita sudah valid untuk memberikan user id untuk hak akses," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Selain itu, kata Maftuhi, kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah OPD melakukan verifikasi dan validasi dalam pelaksanaan pelayanan, dan memastikan bahwa data masyarakat telah sesuai dengan database kependudukan, salah satunya dengan pemerintah kecamatan.
Sebelumnya Disdukcapil juga sudah melakukan kerja sama dengan perbankan, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, klinik-klinik dan para bidan yang membuka praktik.
”Dengan semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat sudah kita bangun kerja sama, mudah-mudahan berjalan dengan baik untuk pemenuhan adminduk masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepada Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat diperoleh setelah adanya perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.
PKS dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian hak akses sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
”Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, yang diberikan adalah hak akses melalui PKS pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan NIK,” katanya.
Hani menambahkan, pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Disdukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah, juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional.
”Semoga baik OPD maupun kecamatan dapat segera berkoordinasi di jajarannya untuk persiapan perpanjangan PKS, dan pengajuan baru permohonan hak aksesnya,” tuturnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]