WahanaNews-Banten | Setelah 4 hari menjalani perawatan sejak Jumat (8/4/22) lalu, kondisi SA (44) pelaku pembunuhan berangsur membaik, apalagi pasca operasi terhadap luka pada pergelangan tangan kirinya pada Sabtu (9/4/22) lalu.
Mengutip keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyikapi progres kesehatan pelaku yang terus membaik, penyidik Satreskrim Polres Serang telah berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang pada Senin (11/4/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujar Shinto Silitonga, selasa (12/04/2022)
Shinto menyampaikan bahwa hari ini sesuai jadwal, penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.
"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," kata Shinto Silitonga.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Terhadap IH (15) sudah dilakukan pemeriksaan, IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa pada Jumat (8/4) dinihari namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.
"Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda RP 45 Juta Rupiah juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelas Shinto Silitonga. [afs]