WahanaNews-Banten | Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa (8/3/22) sekitar Pukul 09.40 WIB.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 7 tersangka yakni ISB als Budi (44) warga Wanasalam Lebak, HD als ERIK (35) warga Malingping Lebak, SPM als PARMAN (51) warga Jakarta, AF als ROHMAN (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES als JANA (37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS als HERLI (21) warga Mandalawangi Pandeglang dan AS als ANAN (48) warga Mandalawangi Pandeglang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper saat pagi hari yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
"Saat tiba di lokasi pada Selasa (08/03) sekitar 09.40 WIB, petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS als HERLI, ES als ENJA dan AS als ANAN di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," ungkap Shinto saat press conference di Polda Banten pada Rabu (09/03/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg, dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Shinto menjelaskan saat interogasi awal, AS als ANAN menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
"Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa," ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu. Diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas.