BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menerapkan sistem controlled landfill dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Controlled landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan menggunakan alat berat, untuk meratakan dan memadatkan sampah.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Butuh Rp103 Miliar Bangun TPST Buluminung
"Jadi ketika sampah datang ke lokasi, maka sampah kita padatkan mengunakan alat berat dan ditutup dengan tanah," ujar Kabid Pengelolaan Sampah, Nana Mulyana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Nana menuturkan, pengelolaan sampah dengan cara controlled landfill ini sudah sesuai aturan.
Sehingga ketika sampah datang ke lokasi TPA, tidak dibiarkan menumpuk.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Langkah Konkret Atasi Sampah, Prabowo Pasang Target 2029
"Itu sudah sesuai aturan, kalau sampah datang langsung diratakan dan ditutup tanah," katanya.
Diakui Nana, sejauh ini Kabupaten Lebak belum memiliki tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
"Ke depan harapanya ada TPST yang dibangun, supaya ada pemrosesan sampah. Karena sekarang ini kita baru controlled landfill saja," ucapnya.
Menurut Nana, pengelolaan sampah dengan cara controlled landfill tidak membahayakan.
"Tidak membahayakan. Tapi kalau tidak ada penanganan, itu sampah sudah pasti menggunung. Makanya kita controlled landfill ," pungkasanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]