Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, menyampaikan bahwa layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai juga menyediakan 68 desain rumah secara gratis.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Selasa (14/1/2025), mengatakan layanan PBG diperuntukkan bagi rumah sederhana dan bisa diakses melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
"Selain waktunya kita pangkas dari 45 hari menjadi 10 jam, kita juga menyediakan desain prototipe secara gratis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Sugihharto.
Ia menuturkan PBG maksimal 10 jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai.
Baca Juga:
Pemkab Temanggung dan Kantor Imigrasi Wonosobo Buka Layanan Paspor di MPP
Bentuk dan luasan tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe. Luas tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50,60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 meter persegi. Total prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang adalah 68 prototipe.
Setelah semua berkas diunggah di simbg.pu.go.id/, kata dia, tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar.
Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang.