BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Sekretariat Daerah (DPRD) Banten memangkas anggaran perjalanan dinas bagi 100 anggota DPRD Banten pada tahun anggaran 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan di Kota Serang, Kamis (13/3/2025) mengatakan anggaran perjalanan dinas milik DPRD Banten yang dipangkas berjumlah Rp71 miliar.
Baca Juga:
Gubernur Banten Kerahkan Alat Berat dan Personel Atasi Pendangkalan Sungai Serang
“Jadi nantinya dewan dalam satu bulan bisa empat kali kunker. Sekarang cuman bisa dua kali," kata Deden.
Total dari efisiensi di DPRD Banten, termasuk anggaran perjalanan dinas tersebut yakni Rp102 miliar, yang mana termasuk makan minum, pemeliharaan, termasuk publikasi.
Pemangkasan anggaran kunker ini telah disetujui oleh para anggota DPRD Banten, sebagai komitmen dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Investor Baru Tertarik Bangun Pabrik di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Deden juga mengatakan berencana untuk melakukan rasionalisasi terhadap anggaran sosialisasi peraturan daerah atau sosper anggota DPRD Banten.
Anggaran untuk sosper tersebut mencapai Rp60 miliar. Selain itu, anggaran makan minum 100 anggota DPRD Banten saat melakukan sosper mencapai Rp30 miliar.
Deden mengatakan sosper ini berjalan efektif dengan para anggota DPRD Banten yang mengedukasi warga tentang produk hukum yang dimiliki oleh Pemprov Banten.