WahanaNews-Banten | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih terus mendalami kasus dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Pendalaman itu dilakukan melalui pengumpulan keterangan dari saksi untuk mencari peristiwa pidananya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Tim masih terus bekerja secara propesional, tim bekerja secara kontinu untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan tersebut dan saat ini masih dalam koridor sesuai SOP (standar operasional prosedur) di pidana khusus," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezen Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Bahan keterangan telah dikumpulkan dengan memeriksa sembilan orang saksi.
Kesembilannya berasal dari Pemerintah Provinsi Banten yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Administrasi Pimpinan, Biro umum. Kemudian, Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur dan Sespri Wakil Gubernur.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Biro Administrasi Pimpinan dan bendarana di Biro Umum.
"Tim penyelidik terus bekerja secara maraton," ujar Leonard.
Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi tersbeut berawal dari adanya laporan pengaduan secara online dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 14 Februari 2022.