WahanaNews-Banten | Hendak menjual narkoba jenis sabu kepada rekannya, seorang pemuda MJ (31) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten pada Senin (28/03/22) lalu.
Penangkapan MJ dilakukan atas informasi yang didapat petugas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Sehingga saat dilakukan penyelidikan, didapati bahwa MJ menyimpan 2 plastik kecil berisikan sabu seberat 0.34 gram.
Baca Juga:
Peringatan HUT RI ke-80 di Siempat Nempu, Ini Pesan Bupati Dairi Melalui Camat
"Jadi ada info yang kita terima terkait adanya peredaran narkoba. Dan kita langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya kita periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia pada Sabtu (2/4/22) dalam keterangannya.
Saat ditangkap, MJ pun sempat berkilah. Namun saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku MJ dan ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu di atas jendela kamar pelaku.
"Dari MJ ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plastik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain," terangnya.
Baca Juga:
Operasi Merdeka Jaya Jadi Momentum Tampilkan Wajah Baru Polri
Ket Foto: Tersangka MJ (31)
Tersangka MJ kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.
"Atas perbuatannya, maka tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," tandasnya.