WahanaNews-Banten | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Inisial YG (38), Warga Lebak kembali di tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum'at tanggal 19 November 2021 sekira jam 14.00 WIB, berikut Barang bukti 14 (empat belas) bungkus bekas permen kiss warna merah berisi Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening shabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung type j4 prime warna cream.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan hal tersebut,
"Ya benar pada hari Jum'at tanggal 19 November 2021 sekira jam 14.00 wib, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan inisial YG (38) Warga Lebak," Ujar Ilman kepada awak media (22/11/2021).
"Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari Penjara sekitar tujuh bulan lalu," lanjut Ilman.
Ilman menjelaskan, "Dari Pelaku kami berhasil mengamankan Barang bukti 14 (empat belas) bungkus bekas permen kiss warna merah berisi Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening shabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung type j4 prime warna cream,"
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," tegas Ilman.
"Kami terus mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak," ungkapnya
"Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari Narkoba, Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutupnya.