WahanaNews Banten | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang, JRA (51) dan MW (40), sebagai tersangka korupsi proyek fiktif CSR betonisasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
JRA merupakan mantan Kepala Cabang BKI Cilegon. Sementara itu, MW (40) merupakan Direktur PT Indo selaku pelaksana proyek Cahaya Energi (ICE). MW adalah pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Setelah dilakukan kajian karena PT BKI adalah perusahanan BUMN sehingga dijerat tindak pidana korupsi," kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan saat pers rilis di Mapolda Banten, Kamis (04/11/2021).
Hendy menjelaskan, tersangka JRA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon. JRA kemudian mencairkan dana milik perusahaan dengan skema CSR untuk proyek betonisasi Rp 4,4 miliar ke pihak ketiga.
Faktanya. polisi menemukan bahwa betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan ADD yang berasal dari APBN dan APBD Sukabumi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Rp 4.489.400.213 artinya total lost karena proyeknya fiktif," katanya.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, dan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka.
"Selain dinikmati tersangka kita juga masih dalami kemana uangnya mengalir," katanya.
Saat ini tersangka JRA sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Banten. Sementara tersangka MW masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [Tio]