BANTEN.WAHANANEWS.CO, Cilegon - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon mengecam keras dugaan pembuangan sampah industri di Kelurahan Ciwedus. Kejadian ini tidak hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dugaan pembuangan limbah secara sembarangan, terlebih jika mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, menegaskan bahwa kejadian ini adalah bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin, namun faktanya, masih ada industri yang dengan leluasa membuang sampahnya tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Kata dia, DLH harus bertanggung jawab atas kelalaian ini dan segera mengambil langkah konkret untuk menindak pelaku serta membersihkan limbah yang telah mencemari lingkungan.
Baca Juga:
Karena Jadi Ketum Alumni GMNI Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik
“Selain mencemari lingkungan, kejadian ini juga mengancam sektor pertanian di Cilegon. Reforma agraria yang seharusnya menjadi prioritas semakin terpinggirkan, sementara lahan produktif yang tersisa justru dikotori oleh sampah industri,” katanya.
Pemerintah Kota Cilegon, kata dia menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap petani dan keberlanjutan pertanian.
Padahal, lanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada Pasal 11 Ayat (2) huruf (F) secara tegas menyatakan bahwa luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Cilegon harus paling kurang 1.736 hektare.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa lahan yang seharusnya dipertahankan malah terancam oleh dugaan pencemaran limbah industri dan semakin sempit kian tahun,” tegasnya.
Ironisnya, kata dia, dugaan kejadian ini juga melanggar regulasi daerah yang sudah jelas mengatur soal pengelolaan sampah. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 39 dan Pasal 41 secara tegas melarang pembuangan sampah sembarangan.
Bahkan, dalam Bab XV Ketentuan Pidana, Pasal 57 Ayat 1 dan 2, diatur sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar, yakni denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan paling lama 3 bulan.
“Dengan adanya regulasi ini, jelas bahwa pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal. Namun, hingga saat ini, tindakan nyata dari pemerintah masih belum terlihat,” tuturnya.
Selain itu, kata Ihwan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 30 Tahun 2019 juga menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Meski tidak secara spesifik mengatur sanksi bagi pembuangan sampah sembarangan, peraturan ini seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengelola sampah secara lebih sistematis. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang jelas,” terangnya.
Pemerintah, kata dia sebenarnya memiliki sumber daya untuk mengatasi persoalan ini. Hibah dari World Bank yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah dan bahan baku jemputan padat tidak terlihat manfaatnya di lapangan.
“Sampah masih berserakan, limbah tetap mencemari, dan pengawasan terhadap industri tetap lemah. Pemerintah harus segera mengoptimalkan sumber daya yang ada agar permasalahan lingkungan dan agraria di Cilegon dapat teratasi dengan serius,” ungkapnya.
GMNI Cilegon mendesak pemerintah, khususnya DLH dan Dinas Pertanian, untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Tindakan nyata harus segera diambil, mulai dari mengusut dan menindak pelaku pembuangan sampah ilegal, membersihkan limbah yang telah mencemari lingkungan, hingga memastikan tidak ada lagi industri yang beroperasi tanpa kontrol ketat terhadap limbahnya. Jika pemerintah terus membiarkan kondisi ini berlarut-larut, GMNI Cilegon tidak akan tinggal diam dan siap menggerakkan aksi massa untuk menuntut keadilan bagi lingkungan dan masyarakat Cilegon,” paparnya.
“Pemerintah Kota Cilegon harus segera menunjukkan keberpihakan yang jelas, apakah mereka bersama rakyat dan lingkungan atau tetap diam membiarkan industri merusak tanah Cilegon?,” tambahnya.
Pihaknya berharap pemerintah segera sadar dan bertindak tegas dalam menangani masalah ini.
“Lingkungan yang bersih dan pertanian yang berkelanjutan bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga demi masa depan generasi mendatang. Jika pemerintah tetap abai, maka GMNI Cilegon bersama rakyat akan terus mengawal dan menuntut keadilan bagi lingkungan serta hak hidup yang lebih baik bagi masyarakat Cilegon,” tandasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]